Gk7qp1DNYQGDurixnE7FWT3LyBvSK3asrvqSm057
Bookmark

Sebutkan Syarat Saksi Saksi Yang Diperbolehkan Dalam Kasus Perzinaan!

Sebutkan syarat saksi saksi yang diperbolehkan dalam kasus perzinaan!

Jawaban 1:

memiliki syarat jika ada 4 orang saksi yang melihat dengan mata kepalanya sendiri (masuknya *maaf* hasyafah ke vagina) ini seakan mustahil terjadi kecuali dilakukan terang-teranngan, hal ini berarti perzinahan dilakukan dimuka umum, dan walau ada 100 orang yang menyaksikan belum tentu ada 4 orang yang mau menjadi saksi karena apabila satu dari 4 orng tsbt menolak bersaksi maka akan dihukum cambuk 100x karena dianggap saksi palsu / melakukan fitnah terhadap orang yang berzina. Allah SWT sangat ingin masalah itu tersembunyi Allah SWT lebih menginginkan mereka bertaubat daripada langsung dihukum. Hukum Rajam pada masa Rasulullah SAW hanya terjadi 1x itupun Rasulullah berusaha menghindari untuk tidak menghukum dengan bertanya: apa kau tidak waras? Apa kau mabuk? Apa kau tak sadar? Apa kau kira dia istrimu? Pertanyaan berkali-kali dan permintaannya terus di tolak Rasulullah SAW, hal ini jelas Rasulullah menginginkan orang ini bertaubat tanpa perlu di rajam. Bagaimana dengan penerapannya di zaman sekarang  Yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara Khilafah Islamiyyah) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Jika sekarang tidak ada khalifah, yang dilakukan bukan menghukum pelaku perzinaan itu, namun harus berjuang menegakkan Daulah Khilafah terlebih dahulu.

Yang berhak memutuskan perkara-perkara pelanggaran hukum adalah qadhi (hakim) dalam mahkamah (pengadilan). Tentu saja, dalam memutuskan perkara tersebut qadhi itu harus merujuk dan mengacu kepada ketetapan syara’. Yang harus dilakukan pertama kali oleh qadhi adalah melakukan pembuktian: benarkah pelanggaran hukum itu benar-benar telah terjadi. Dalam Islam, ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni: (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku. Tentang kesaksian empat orang, didasarkan Qs. an-Nuur [24]: 4.

Sedangkan pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadits Nabi saw. Ma’iz bin al-Aslami, sahabat Rasulullah Saw dan seorang wanita dari al-Ghamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di samping kedua bukti tersebut, berdasarkan Qs. an-Nuur: 6-10, ada hukum khusus bagi suami yang menuduh isterinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh isterinya berzina sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, ia dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan isterinya dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian, jika isterinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar, dapat menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. Jika ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami isteri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li’an.Karena syaratnya harus ada empat orang saksi, seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman. Pengakuan dari salah satu pihak tidak dapat menyeret pihak lainnya untuk dihukum. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah diceritakan bahwa ada seorang budak laki-laki yang masih bujang mengaku telah berzina dengan tuannya perempuan. Kepada dia, Rasulullah menetapkan hukuman seratus camnukan dan diasingkan selama satu tahun. Namun demikian Rasulullah Saw tidak secara otomatis juga menghukum wanitanya. Rasulullah Saw memerintahkan Unais (salah seorang sahabat) untuk menemui wanita tersebut, jika ia mengaku ia baru diterapkan hukuman rajam (lihat Bulugh al-Maram bab Hudud). Hasil visum dokter juga tidak dapat dijadikan sebagai bukti perbuatan zina. Hasil visum itu dapat dijadikan sebagai petunjuk saja.

Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti di atas. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi.

Berzina termasuk perbuatan kriminal yang harus dihukum. Jenis hukumannya hanya ada dua, yakni jilid dan rajam. Bagi pezina ghaoiru muhson yang dijatuhi hukuman jilid, bisa saja mereka dinikahkan setelah menjalani hukuman. Al-Qur’an dalam Qs. an-Nuur [24]: 3 memberikan kebolehan bagi pezina untuk menikah dengan sesama pezina. Tentu saja, ini berbeda dengan pezina muhson yang dijatuhi hukuman rajam hingga mati, kesempatan untuk menikah bisa dikatakan hampir tidak ada. 


Pertanyaan Terkait

saya dalam mengejar cita cita disekolah Madrasah aliyah Darul Fikri yang beralamat di jalan terusan cipongkor cibitung ingin benar benar menimba ilmu untuk masa depan dan ingin mengembangkan bakat saya  juga hoby saya karena hobi saya dari dulu hingga sekarang bermain olahraga terutama bola voly, namun akhir akhir ini setelah saya mengalami penurunan fisik saya berhenti dengan hoby olah raga bola voly tapi Insya alloh setelah saya dinyatakan Vit/sehat oleh dokter hobi tersebuit akan terus dilakukan demikian cerita pribadi saya terima kasih

Jawaban 1:

أنا في السعي لتحقيق الأهداف المستقبلية في المدرسة المدارس الدينية دار عاليه فكري أنا في السعي لتحقيق الأهداف المستقبلية في المدرسة عنوان المدارس الدينية دار عاليه فكري في قناة cipongkor الطريق cibitung تريد حقا لاكتساب المعرفة من أجل المستقبل وترغب في تطوير موهبتي هواية بلدي فضلا عن هواية لي من الماضي حتى الآن لممارسة الرياضة وخاصة كرة الطائرة الكرة، ولكن في الآونة الأخيرة بعد أن توقفت بلدي انخفاض المادية مع هواية الكرة الطائرة الرياضية ولكن إن شاء الله بعد أن أعلنت فيتامين / صحي من قبل الأطباء tersebuit ستواصل هواية للقيام بذلك على قصتي الشخصية وذلك بفضل



Kalau hukum tajwid dari surah al baqarah ayat 285 berikut ini apa saja ya? mohon dijelaskan dong saya kurang paham. terimakasih  

QS. Al-Baqarah ayat 285:

 

وَالْمَؤْمَنُوْنَ كُلٌّ امَنَ بِاللهِ
وَمَلئِكَتِه وَكُتُبِه.  *Tulisannya susah di perbesar

Jawaban 1:

آمَنَ الرَّسُولُ = al syamsyiyah (krn ada alif lam bertemu dg huruf syamsiyah yaitu ra')

بِمَا = mad thobi'i (fathah diikuti alif)

أُنْزِلَ = ikhfa' (nun mati bertemu za')

مِنْ رَبِّهِ = idhghom bila ghunnah (nun mati bertemu ra')

وَالْمُؤْمِنُونَ = al qomariyah (alif lam diikuti mim)

بِاللَّهِ = tarqiq (lam jalalain didahului kasrah)

وَمَلائِكَتِهِ = mad wajib (mad thobi'i bertemu hamzah dalam 1 kata)

مِنْ رُسُلِهِ = idghom bila ghunnah

الْمَصِيرُ = al qomariyah 



Apakah pengertian dari nahwu shorof?

Jawaban 1:

Nahwu adl kaidah" bahasa arab utk mengetahui bentuk kata dan keadaan keadaanya ketika msh 1 kata atau ketika sdh tersusun

shorof itu pembahasa bentuk kata dan keadaanya msh blm tersusun


Malaikat penjaga pintu surga dan malikat penurih kan hujan

Jawaban 1:

Penjaga pintu surga : ridwan

Jawaban 2:

Malaikat penjaga pintu surga : malaikat ridwan
malaikat yang menurunkan hujan/rezki : malaikat mikail


Siapa yang tau tata cara sholat tahajjud ?

Jawaban 1:

1. Pertama : Kira-kira pukul 19.00 s/d pukul 22.00
2. Kedua : Kira-kira pukul 22.00 s/d pukul 01.00
3. Ketiga : Kira-kira pukul 01.00 s/d masuk waktu subuh
niat : Ushollii sunnatat tahajjudi rak’ataini lillaahi ta’aalaa.
Bacaan Sholat Thajjud :
1. Niat (Takbiratul Ihram)
2. Membaca Fatihah
3. Membaca salah satu surat Alqur'an seperti alikhlas dll

Jawaban 2:

Shalat tahajud itu sama kayak shalat fardhu. Boleh 2 rakaat, 4 rakaat, 6 rakaat. Tapi dikerjakan sesudah tidur malam walaupun cuman sebentar


Contoh kalimat i'rab jazm yang "lamma" ? :(

Jawaban 1:

Emang ada y lamma??
 kalo lam aq tau
لم يجلسْ


Bahasa arabnya aku boke sekali

Jawaban 1:

لم يكن لدي أي المال

sorry kalau salah

Jawaban 2:

ana la 'indi al maal


Buatin cerita tentang pekerjaan beserta tempat dan amalannya,dalam bahasa arab,please??

Jawaban 1:

الْعَمَل
PEKERJAAN
: أَعْمَلُ طَبِيْبًا، وَمَاذَا تَعْمَلُ أَنْتَ ؟ عُثْمَانٌ Saya bekerja sebagai dokter, kalau engkau kerja apa?
: أَعْمَلُ مُهَنْدِسًا عَلِيٌّ Saya bekerja sebagai insinyur
: أَيْنَ تَعْمَلُ ؟ عُثْمَانٌ Dimana engkau bekerja?
: أَعْمَلُ فِيْ شِرْكَةٍ. أَيْنَ تَعْمَلُ أَنْتَ ؟ عَلِيٌّ Saya bekerja di perusahaan. Dimana engkau bekerja?
: أَعْمَلُ فِي الْمُسْتَشْفَى عُثْمَانٌ Saya bekerja di Rumah Sakit
: كَمْ سَاعَةٍ تَعْمَلُ فِي الْيَوْمِ ؟ عَلِيٌّ Berapa jam engkau bekerja dalam sehari?
: أَعْمَلُ ثَمَانِيَ سَاعَاتٍ فِي الْيَوْمِ عُثْمَانٌ Saya bekerja delapan jam dalam sehari
: وَكَمْ سَاعَةٍ تَعْمَلُ أَنْتَ ؟ عُثْمَانٌ : أَعْمَلُ سَبْعَ سَاعَاتٍ عَلِيٌّ Saya bekerja tujuh jam
: هَلْ تُحِبُّ عَمَلَكَ ؟ عُثْمَانٌ Apakah engkau menyukai pekerjaanmu?
: نَعَمْ، أُحِبُّ عَمَلِيْ عَلِيٌّ Iya, saya menyukai pekerjaanku
: أَنَا أُحِبُّ عَمَلِيْ أَيْضًا عُثْمَانٌ Saya juga menyukai pekerjaanku

#smga membantu :)))


Apa yang dimaksud ishadu?

Jawaban 1:

اِشۡهَدُ وۡا : kalian sakisakanlah

asal kata
شَهِدَ يَشۡهَدُ artinya menyaksikan


Mad wajib muttasil dibaca berapa harakat ?

Jawaban 1:

Dibaca 5 harakat apabila wasal(terus) dan dibaca 6 harakat ketika waqaf(brhenti)