Gk7qp1DNYQGDurixnE7FWT3LyBvSK3asrvqSm057
Bookmark

Pada Pasal Berapakah Hak Asasi Manusia Sebagai Hak Warga Negara, Tercantum Dalam Batang Tubuh UUD 1945?

Pada Pasal Berapakah Hak Asasi Manusia Sebagai Hak Warga Negara, Tercantum Dalam Batang Tubuh UUD 1945?

Jawaban 1:

Pasal 26 ayat 3 sampai pasal 34 :)

Jawaban 2:

Pasal  27 sampai 34 tg tercantu didalam batang tubuh uud 1945


Pertanyaan Terkait

Apa tujuan pengamalan mengembangkan semangat kekeluargaan ?

Jawaban 1:

Agar tidak terjadi pertengkaraan dengan yang lain, hidup menjadi tentram, adanya rasa gotong royong

Jawaban 2:

Agar terdapat rasa Kekeluargaan, tidak terjadi pertengkaran antar saudara, agar hidup tentram dan damai


Bentuk-bentuk tradisi apa saja yang masih terjaga di daerahmu?

Jawaban 1:

Megengan, larung sesaji, bersih desa

Jawaban 2:

Tradisi ruwat desa/selamatan desa. : biasanya seluruh warga satu desa melakukan berbagai ritual, berdoa bersama dan menyiapkan sesaji, seperti buah2an dan makanan, meminta keselamatan untuk desanya kepada tuhan yang maha esa. kemudian buah2an dan makanan tersebut dibagikan kepada seluruh warga desa.



Isi dari :
Pasal 28 i ayat 5
Pasal 28 J ayat 2

Jawaban 1:

Pasal 28 i ayat lima berisi tentang hak asasi manusia, yaitu
setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya
setiap orang bebas meyakini kepercayaannya
setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat

pasal 28 J ayat 2 berisi tentang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang undang, yang berbunyi : dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi ketuntuta yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai nilai keagamaan, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis

Jawaban 2:

Pasal 28 i ayat 5 : untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yg demokratis,maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,diatur & dituangkan dlm peraturan perundang undangan


pasal 28 j ayat 2 : dlm menjalankan hak & kebebasannya,setiap orng wajib tunduk kpd pembatasan yg ditetapkan dg UU dg maksud semata mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak & kebebasan orang lain & untuk memenuhi tuntutan yg adil sesuai dg pertimbangan moral,nilai nilai agama,keamanan,& ketertiban umum dlm suatu masyarakat demokratis


Mengapa sumpah pemuda dijadikan awal diritisnya NKRI?

Jawaban 1:

Karena ketika sumapah pemuda yang di kenal sumpah persatuan bangsa menyatukan seluruh wilayah nusantar menjadi satu yaitu menjadi wilayah NKRI

semoga membantu :)

Jawaban 2:

Karena para pemuda sudah berikrar untuk bertanah air satu,berbahasa satu dan berbangsa satu, dengan semangat juang untuk mengusir penjajah ,para pemudalah yang menjadi tonggak utama


Jelaskan arti dan makna nasionalisme indonesia

Jawaban 1:

Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state

Jawaban 2:

Kita mencintai bangsaa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita dan agar tidak bertentangan dengan Tuhan Yang Maha Esa.


Apa pengertian dari pengemis ??

Jawaban 1:

Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain

Jawaban 2:

pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. 


Apa sejarah kabupaten pulangpisau

Jawaban 1:

Periode 1999 Kronologis sejarah peristiwa penting terbentuknya Kabupaten Pulang Pisau adalah sebagai berikut : Tanggal 7 Desember 1999, Penjabat Gubernur Kalimantan Tengah, Rapiuddin Hamarung, SH telah melakukan kunjungan kerja ke Pulang Pisau. Pada kunjungan kerja tersebut telah terjadi pertemuan dan dialog dengan komponen masyarakat dan pemuda dan saat itu terlontar penyampaian usulan pembentukan Kabupaten Pulang Pisau. Dilaksanakan raker Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah pada tanggal 14 Desember 1999 dengan acara pokok penyampaian laporan Bupati/Walikota mengenai usul pemekaran kabupaten dan kota, termasuk usulan peningkatan status pembantu bupati menjadi daerah otonom/kabupaten . Tanggal 20 Desember 1999, tokoh masyarakat, tokoh intelektual, tokoh agama, tokoh adat, generasi muda dan para mantan birokrat asal daerah Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau yang diprakarsai oleh Pengurus Pusat Forum Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan tuntutan/pernyataan kepada Bupati Kapuas dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas agar Daerah Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom Kabupaten Pulang Pisau. Tanggal 21 Desember 1999 terbitlah Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas No. 33/SK/DPRD–KPS/1999 tentang Persetujuan Peningkatan Status Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau dan Gunung Mas menjadi Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Gunung Mas. Bupati Kapuas selanjutnya meneruskan usulan masyarakat dan persetujuan DPRD Kabupaten Kapuas melalui surat No. 135/3477/Tapem/1999 perihal usul peningkatan status Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau dan Gunung Mas menjadi Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Tanggal 30 Desember 1999 Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan usul ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Otonomi Daerah I melalui surat No. 1356/II/Pem, perihal: Pemekaran Daerah Kabupaten/Kota (usulan yang lengkap dengan dilampiri Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan selanjutnya disusul lagi surat dengan tanggal 4 September 2000, No. 135/17/Pem, perihal: Pemekaran Kabupaten /Kota yang ditujukan kepada alamat yang sama seperti tersebut di atas . Dikeluarkannya Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 tahun 2000 pada tanggal 31 Juli 1999 tentang Persetujuan Penetapan Pemekaran Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Tengah. Periode 2000 Tanggal 11 Maret 2000 Sidang Paripurna DPR-RI membahas Rancangan UU Pembentukan 19 Kabupaten dan 3 Kota Baru Pada 10 Provinsi di Indonesia (didalamnya termasuk kabupaten-kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah). Disahkannya UU No. 5 Tahun 2002 pada tanggal 10 April 2002, tentang pembentukan 8 kabupaten baru di Provinsi Kalimantan Tengah dan diundangkan dalam LN-RI No. 18 Tahun 2002. Mendagri telah mengeluarkan keputusan dengan No. 131.42-187 Tahun 2002 pada tanggal 16 Mei 2002, tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pulang Pisau, yaitu Drs. Andris P. Nandjan. Tanggal 25 Mei 2000 Bupati Kapuas menyampaikan ekspose di dalam Rapat Komisi II DPR-RI di Hotel Wisata Internasional Jakarta. Periode 2002 Pada tanggal 2 Juli 2002 telah dilakukan peresmian atas pembentukan 19 Kabupaten dan 3 (tiga) Kota di 10 (sepuluh) Provinsi di Indonesia, termasuk 8 (delapan) Kabupaten baru di Provinsi Kalimantan Tengah oleh Menteri Dalam Negeri RI atas nama Presiden RI. Tanggal 8 Juli 2002 Penjabat Bupati pada delapan kabupaten pemekaran di Provinsi Kalimantan Tengah dilantik secara kolektif oleh Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya atas nama Menteri Dalam Negeri RI. Diselenggarakan acara syukuran dan pesta rakyat oleh seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau serta dilakukan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Bupati Pulang Pisau pada tanggal 29 Juli 2002. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang pertama kali guna mengisi jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau oleh Penjabat Bupati Pulang Pisau, Drs. Andris P. Nandjan pada tanggal 24 Agustus 2002. Periode 2003 Pada tanggal 15 Januari 2003 pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Periode 1999–2004, sedangkan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau Periode 1999–2004 dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2003. Tanggal 21 Juli 2003 pelantikan dan serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2003-2008 secara kolektif pada 8 (delapan) Kabupaten baru hasil pemekaran di Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya. Pada Tanggal 26 Juli 2003 dilangsungkan acara pisah sambut (Hasupa Hasundau) antara Penjabat Bupati Pulang Pisau, Drs. Andris P. Nandjan dengan Bupati terpilih H. Achmad Amur, SH serta Wakil Bupati terpilh Darius Yansen Dupa, bersama masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dan dilanjutkan dengan rapat staf jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.


Contoh drama cara menghormati guru dan orang tua. Pemainnya sembilan orang...
tolong bantu dong  :)

Jawaban 1:

Drama yang pendek atau panjang

Jawaban 2:

Kalo pendek gpp ? kalo gpp tak buatin


Arti pentingnya daerah tempat tinggal(Sidoarjo) dalam perjuangan,berdirinya,dan mempertahankan NKRI?

Jawaban 1:

Arti  pentingnya
daerah tersebut  berjuang memerdekakan negara indonesia
disetiap daerah
untuk memerdeakakn negra melalui penyaampain 
proklamasi
yang mendukung kemerdekaan 
:)

Jawaban 2:

Karena dengan adanya daerah tempat tinggal akan membentuk suatu negara dan daerah tempat tinggal tersebut sebagian dalam negara tersebut .

GOOD LUCK


Jelaskan pengertian negara persatuan!

Jawaban 1:

pengertian negara Persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.

Jawaban 2:

Negara kesatuan adalah Negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat. Di dalam Negara kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah (propinsi, kabupaten, dan seterusnya). Sistem pelaksanaan pemerintahan Negara dapat dilaksanakan baik dengan cara desentralisasi maupun sentralisasi.