Gk7qp1DNYQGDurixnE7FWT3LyBvSK3asrvqSm057
Bookmark

Masalh Politik Luar Negeri Bebeas Aktif

Masalh politik luar negeri bebeas aktif

Jawaban 1:

Di dalam perjalanan sejarah, politik bebas aktif mendapat perumusan dan penafsiran yang agak berbeda sesuai dengan kondisi meteril yang ada namun prinsip utamanya tetap tidak berubah, dan ini merupakan beberapa perbandingan politik bebas aktif Indonesai;
1)      Pada tanggal 2 September 1948, yaitu bahwa politik luar negeri Indonesai harus memiliki pendirian sendiri dan sikap memperjuankan kemerdekaan dan mengejar cita-cita Negara ,tanpa memihak dari kedua blok (Amerika dan Rusia). Jenis politik Indonesia tidak dapat di tentukan oleh haluan politi Negara-negara lain yang berdasarkan kepada kepentingan negeri itu sendiri.
2)      Pada tanggal 21 September 1951 oleh kabinet Natsir, yaitu memberikan keterangan bebas yang tidak memihak pada salah satu blok yang menambah ketegangan Internasional, serta aktif yang berarti turut membantu usaha-usaha untuk mencapai cita-cita manusia  sebagai yang tercantum di dalam pagam perserikatan bangsa-bangsa. Ditambah pula dengan Indonesia mempunyai cita-cita luhur, bukan Oportunistis sambil menghtung laba maupun ruginya.
3)      Pada tanggal 28 Mei 1951 oleh kabinet Soekiman, tidak berdasarkan politik “netraliter” yang berarti masih terikat pada hukum-hukum serta ketentuan internasional, tetapi bebas berdasarkan ideology pancasila dan meteril Indonesia. Sebgai anggota dari PBB Indonesia aktif dalam mengupayakan cita-cita perdamaian di dunia.
 4)      Pada tanggal 22 Mei 1952 oleh kabinet Wilopo, tidak memilih salah satu pihak dari kedua blok, tidak memihak dan ikut campur dalam petentangan dua  blok. Perjuangan ini Indonesa disalurkan melalui lembaga PBB.
5)      Pada tahun 1953-1955 oleh pemerintahan Ali-Wongso, membagi tiga politik luar negerinya; a) bebas aktif, tidak memihak Barat maupun Timur, b) soal Asia diselesaikan oleh bangsa Asia Sendiri, c) Meniadkan bentuk penjajahan dan segala sistemnya.
 6)      KAA(Konfrensi Asia- Afrika) 18-24 April 1955. Melahirkan semangat Bandung yang mendorong bangsa asia afrika dalam suatu bentuk kesatuan dan kerja sama untuk menumpas dan menentang kolonialisme. Secara terprinci dalam Dasa Sila Bandung denga mendasarkan prinsip-prinsip; ko-eksistensi secara damai antara bermacam-macam idiologi, persahabatan dan politik bertetanga bai good neighbor policy, pendirian anti kolonialisme yang konsekwen.
7)      Masa Orde Lama(1950-1959), pada saat menjelang pecahnnya G30S, PKI, Indonesia tetap mempertahankan politik luar negeri yang bebas aktif dengan interpretasi yang menguntungkan PKI. Dalam masa pra gestapu hubungan Indonesia dengan RRC ditingkatkan dalam bentuk poros kesitiakawanan Jakarta-Peking.
 8)      Masa Orde Baru (1966-1998), pemerintah pada orde baru melalui siding MPRS No.XII/MPRS/1966, mengeluarkan ketetapan baru sebgai penegasan kembali landasan politi luar negeri Indonesia, di dalam pasal 2 dan pasal 4 ditandaskan mengenai sifat dan pedoman perjuangan.
9)      BJ Habibie, menghasilkan dua undang-undang, yaitu, UU no.5/1998 mengenai Pengesahan Convention                against Torture and other Cruel,Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, dan UU no.29/1999 mengenai Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965.
10)   Abdurrahman Wahid, ketika Presiden Indonesia Gus Dur, politik luar                         negeri Indonesia cenderung mirip dengan politik luar negeri Indonesia yang dijalankan oleh Soekarnopada masa orde lama, dimana lebih menekankan pada peningkatan citra Indonesia pada dunia
3.      Tujan Politik Bebas Aktif Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia yang bebas dan aktif menurut Drs. Muh. Hatta:
1)      Mempertahankan kemerdekaan Bangsa dan menjaga keselamtan Negara
2)      Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang tersebut brlum bisa diproduksi di dalam negeri 3)      Meningkatkan perdamaian Internasional karena hanya dalam keadaan dami, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat
4)      Meningkatkan kemakmuran segala bangsa sebgai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila sebagai dasar falsafah Negara RI.

Jawaban 2:

Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkankebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :  Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….. Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan lain-lain.


Pertanyaan Terkait

Apa perbedaan traktat dan perjanjian?

Jawaban 1:

Kalau traktat : merupakan sebuah perjanjian tertulis yang dibuat oleh dua/ lebih negara yg berdaulat atau oleh satu negara dan satu organisasi internasional, sedangkan perjanjian sifatnya bisa tertulis/ tidak tertulis yang dibuat oleh satu orang dengan orang yang lain, maupun kelompok yang 1 dengan yang lain, bahkan perjanjian tidak mesti melibatkan 2 negara atau lebih.. :)

Jawaban 2:

Perjanjian antara bangsa (perjanjian sahabat, perjanjian perdamaian) itu traktat
persetujuan antara dua pihak atau lebih= perjanjian


Sebutkan dan jelaskan penggolongan hukum?

Jawaban 1:

1,hukum menurut wujud atau bentuknya di bedakan menjadi 2:
   -hukum tertulis
   -hukum tidak tertulis
2. Hukum menurut daerah berlakunya diebdakan menjdi 2:
     -hukum lokal
     -hukum nasional
3. Hukum menurut waktu berlakunya dibedakan menjadi 2:
   -ius constitutum
   -ius consitituendum
4.hukum menurut isinya dibedakan menjadi 2:
   -hukum publik
   -hukum privat
5.hukum menurut fungsinya dibedakan menjadi 2:
   -hukum materil
   -hukum formil
   -hukum yang menurut hukum yang memaksa
   -hukum yang mengatur
6.hukum menurut sumbernya dibedakan menjadi 4:
   -hukum undang undang
   -hukum adat
   -hukum traktat
   -hukum yurisprudensi



Jawaban 2:

Klo gx slah ada 2 :
hukum perdana dan perdata


Apa tugas dan fungsi organisasi ASEAN ?

Jawaban 1:

Menjaga komitmen dan stabilitas antar negara di ASEAN

Jawaban 2:

Tugasnya adalah:untuk membantu perekonomian negara2 di ASEAN
fungsinya adalah:untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan di negara ASEAN


Bagaimanakah arti penting hubungan internasional bagi suatu bangsa ?

Jawaban 1:

Penting ny hubungan internasional suatu bangsa...
1. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
2. Membangun solidaritas dan saling menghormati antarbangsa dan negara.
3. Membantu negara lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat atas pelanggaran hak-hak merdeka yang dimiliki.
4. Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain.
5. Mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda antar bangsa.
6. Mengemabangkan cara penyelesaian secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai, dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa.
7. Berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Jawaban 2:

Jika salah satu negara mengalami kesusahan, hubungan internasional lah yg akan membantu. hubungan suatu negara dg negara lain bisa dengan perdagangan internasional, karena hubungan internasional lah impor dan ekspor bisa berlangsung


Peran Indonesia terhadap PBB yaitu dengan pengiriman PKD dibawah bendera PBB menunjukkan komitmen kuat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang cinta damai. PKD itu apa? Mohon penjelasan.

Jawaban 1:

Kalo gasalah. Pasukan Keamanan dan Perdamaian Dunia 
maaf banget kalo salah

Jawaban 2:

PKD singkatan dari Pelatihan Kader Dasar


Sebutkan klasifikasi perjanjian internasional berdasarkan subjeknya ?

Jawaban 1:

Perjanjian interasional berdasarkan subjek di bagi 3 yaitu:
a.      Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara
b.     Perjanjian antarnegara dengan subjek hokum internasional lainnya
c.      Perjanjian antara subjek hokum internasional selain negara.

Jawaban 2:

1. perjanjian antar negara
2. perjanjian antarnegara dengan subjek hukum internasional
3. perjanjian antarsubjek hukum satu dengan subjek hukum internasional lainnya


10 prinsip hubungan internasional

Jawaban 1:

-harus ada hubungan yg solit terhadap negara. -adanya tejalin saling ketetgantungan. -transportasi -saling menguntungkan ;) -

Jawaban 2:

Bebas aktif, ANTI-INTERVENSI dan ANTI ZIONIS , ANTI dualisme ituu


1,jelaskan pengertian peradilan nasional 

Jawaban 1:

Peradilan Nasional adalah
 suatu keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak pihak dalam proses peradilan, hirarki kelembagaan peradilan maupun aspek aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikian rupa, sehingga terwujud suatu keadilan hukum.

 dengan Tujuannya,: 
 yaitu mewujudkan keadilan hukum bilamana komponen komponen sistemnya berfungsi dengan baik.

semoga membantu :)

Jawaban 2:

Peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara peradilan. Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa. Jadi Pengertian peradilan nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat kebangsaan atau seegala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang meliputi suatu bangsa, dalam hal ini adalah bangsa Indonesia.


Contoh wawancara dengan pak RT tentang pemilu

Jawaban 1:

Bagaimana prosedur pemilu!!
pemilu dilakukan berapa kali dalam 1 thn
dsb. itu pertanyaanya

Jawaban 2:

A: menurut bapak apakah rakyat banyak yg golput pd pemilu yg akan datang ? b: saya rasa tidak karena apabila rakyat bnyk yg golput, maka akn merugikan diri sendiri 5 thn k dpn..


Salah satu sistem politik demokrasi pancasila yang diterapkan di indonesia, adalah ....

Jawaban 1:

Macam-macam system politikALMOND & POWELL membagi 3 kategori sistem politik yakni:·        
 Sistem sistem primitif yang bekerja dengan sebentar sebentar istirahat.sistem politik ini sangat kecil kemungkinanya untuk mengubah perananya menjadi terspesialisasi atau lebih otonom.sistem ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan yang samar samar dan bersifat keagamaan.·     
    Sistem sistem tradisional dengan struktur struktur bersifat pemerintahan politik yang berbeda beda dan satu kebudayaan “subyek”·   
      Sistem sistem modern dimana struktur struktur politik yang berbeda beda berkembang dan mencerminkan aktivitas budaya politik.ALFIAN mengklasifikasikan sistem politik terbagi 4 yaitu :·         sistem politik otoriter/totaliter·         sistem politik anarki·         sistem politik demokrasi·         sitem politik demokrasi dalam transisi.

Jawaban 2:

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga Negara.