Gk7qp1DNYQGDurixnE7FWT3LyBvSK3asrvqSm057
Bookmark

Komnas Ham Pada Dasarnya Berada Di Bawah Naungan Indonesia. Namun Mengapa Disebut Sebagai Badan Independen

komnas ham pada dasarnya berada di bawah naungan indonesia. namun mengapa disebut sebagai badan independen ?

Jawaban 1:

Sebelumnya kita harus mengetahui pengertian Independen. Jadi independen itu bisa diartikan bebas,merdeka atau tidak terikat dengan sebuah badan apapun. Dan HAM disebut badan independen karena HAM itu kan tidak bisa diganggu gugat oleh orang lainn atau badan lainnyaa oleh karena itu HAM disebut sebagai badan independen
maaf kalau jawabannya kurang tepat


Pertanyaan Terkait

Apa judul yang menarik untuk karya tulis ilmiah tentang globalisasi ?

Jawaban 1:

Beberapa judul yang menarik
1. Globalisasi dan Dampak yang Diakibatkan
2. Globalisasi, Dunia Dalam Genggaman
3. Positif Negatif Globalisasi, Fenomena Mengecilnya Dunia

Jawaban 2:

Contoh  : Karya ilmiah pengaruh globalisasi terhadap............................(sesuatu?)


Apa bedanya paham liberalisme dengan paham sosialisme?

Jawaban 1:

Liberalisme merupakan paham yang mengutamakan kebebasan dan kemerdekaan individu sedangkan paham sosialisme adalah paham yang menghendaki suatu masyarakat yang disusun secara kolektif agar menjadi suatu masyarakat yang sejahtera/bahagia

Jawaban 2:

Sosialisme adalah paham yang bertujuan membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik perseorangan. Inti dari paham sosialisme adalah suatu usaha untuk mengatur masyarakat secara kolektif. Artinya semua individu harus berusaha memperoleh layanan yang layak demi terciptanya suatu kebahagiaan bersama

Liberalisme adalah ideologi yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai polittik yang utama. Nilai inti dari liberalisme adalah individualisme, rasionalisme, kebebasan, keadilan dan toleransi. Liberal percaya bahwa manusia adalah yang pertama dan utama, individual, membantu dengan alasan, menyuatakan bahwa setiap individu akan menikmati kemungkinan kebebasan maksimum yang tetap dengan merdeka.



menurut anda, apakah pemekaran daerah-daerah baru yang sudah berjalan saat ini sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi sebuah daerah otonom?

Jawaban 1:

Menurut saya sudah, krna seperti yg kita ketahui bahwa provinsi kepulauan riau  merupakan daerah pemekaran baru, yg sekarang, kota batam (kota yg berada di provinsi kepulauan riau) sudah menjadi daerah otonom.
saya tahu krna saya tinggal di batam


Bagaimana kekuatan militer dapat menjadi sarana hubungan internasional? terus apakah yang dimaksud propaganda dalam sarana hubungan internasional ?

Jawaban 1:

Karena DLM hubungan militer antara satu negara dgn Negara yg lainnya yg terlibat dlm hubungan tsb dapat bertukar ide tentng taktik militer Dan koordinasinya. Propaganda adalah sebuah upaya dimana suatu negara ingin membentuk manipulasi Yang dilakukan secra sistematis

Jawaban 2:

Karena DLM hubungan militer antara satu negara dengan Negara yang lainnya yg terlibat dalam hubungan tersebut dapat bertukar ide tentang taktik militer Dan koordinasinya. Propaganda adalah sebuah upaya dimana suatu negara ingin membentuk manipulasi yang dilakukan sistemati. Intinya satu negara ingin berhubungan dengan negara lain


pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di indonesia?

Jawaban 1:

1.    Pers Yang Bebas dan Bertanggung Jawab Sesuai Kode Etik Jurnalistik dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
A.    Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Dalam mewujudkan Pers yang bebas dan bertanggung jawab diperlukan adanya kemerdekaan pers dalam setiap tindakannya. Agar tidak terjadi penyelewengan bagi insan Pers maka kemerdekaan Pers harus berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supermasi hukum.
Upaya mengembangkan kemerdekaan pers yang bebas dan bertanggung jawab, dibentuk Dewan Pers yang independen. Tujuannya untuk sebagai berikut:
1.    Melindungi Kemerdekaan Pers yang dicampur tangan perihal lain.
2.    Mengkaji Pengembangan Kehidupan Pers.
3.    Memepertimbangkan dan Mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat.
4.    Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam mempertanggung jawabkan suatu berita pers wajib memberikan perincian dan opini dengan menghormati norma-norma agama dengan rasa kesusilaan masyarakat serta asas produga tak bersalah. Selain itu pers juga memiliki kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi serta hak jawab dan hak tolak.
a.    Hak Jawab
Masyarakat punya kesadaran untuk menyampaikan kritik kepada pers melalui surat pembaca dan sejenisnya sebagai salah satu sebagai salah satu hak jawab.
b.    Hak Koreksi
Dalam beberapa kode etik jurnalistik tercantum bahwa wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri berhak dan wajib secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat dan memberi sumber dan objek berita.
c.    Hak Tolak
UU No. 40/1999 Pasal 1 ayat 10 menyebut hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama nara sumber dan atau identitas sumber berita yang harus dirahasiakannya.
B.    Landasan Hukum Pers Indonesia
a.    Pasal 28 UUD 1945
“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang “.
b.    Pasal 28 F UUD 1945
“ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi  dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosianya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
c.    UU. No. 40 Tahun 1999 dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat 1 tentang Pers
“ Pasal 2 berbunyi : Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supermasi hukum “.
“ Pasal 4 ayat 1 berbunyi : Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan masih banyak lagi landasan hukum Pers di Indonesia . . . Daintaranya :
-    Tap MPR No. XVII/MPR.1998 tentang HAM
-    UU. No. 39 Tahun 2000 Pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang HAM.
Dalam melaksanakan funsi, hak, kewajiban dan peranannya, Pers harus menghormati hak asasi setiap orang, oleh karena itu, Pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol masyarakat, antara lain bahwa setiap orang dijamin hak jawab dan hak koreksinya.
C.    Norma-norma Pers Nasional
Berdasarkan norma-norma keserasian sosiologis yang berpedoman kepada Pancasila, Pers Indonesia dalam pola berfikir dan bekarjanya tidak akan melepaskan diri dari nilai-nilai gotong royong yang telah menjadi ciri khas dari pandangan dan sikap bangsa dan masyarakat.
Pers sebagai salah satu unsur media massa yang hadir ditengah-tengah masyarakat demi kepentingan umum, harus sanggup hidup bersama dan berdampingan dengan lembaga-lembaga masyarakat lainya dalam suatu suasana keserasian/sosiologis.
Dalam hal ini, corak hubungan antara yang satu dengan yang lainnya tidak akan luput dari bangsa kita, yakni  Pancasila dan struktur sosial dan politik yang berlaku di sini.
D.    Organisasi Pers
Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan perusahaan pers. Organisasi ini mempunyai latar belakang sejarah, alur perjuangan dan penentuan tata krama, bnerupa kode etik masing-masing.
Yang termasuk dalam oeganisasi pers, yaitu :
1.    PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang lahir di Surakarta dalam kongresnya yang berlangsung pada 8-9 Februari 1946.
2.    SPS (Serikat Penerbit Surat Kabar) yang lahir di Yogyakarta pada 8 Juni 1046.
Keduanya merupakan komponen penting dalam pembinaan pers Indonesia, sehingga memunculkan komponen sistem pers.
a.    Dewan Pers, sebagai :
-    lembaga tinggi dalam pembinaan pers di Indonesia.
-    Memegang peranan utama dalam membangun intruksi bagi pertumbuhan dan perkembangan pers.
b.    Dewan Pers yang Independen dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan pers Nasional.
Dewan pers melaksanakan fungsi atau tugasnya, sebagai berikut :
1.    Melindungi kemerdekaan pers dan camput tangan pihak lain.
2.    Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
3.    Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitahuan pers.
4.    Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah.
3.    Analisis Jurnalistik Independen (AJI)
4.    Himpunan praktis penyiaran Indonesia (HPPI)
5.    PWI Reformasi





Jawaban 2:

Menurut saya pers pancasila


Saat amandemen uud 1945 ada kesepktan dasat 1 tidak mengubah Pembukaan UUD 1945,
2 tetap mempertahankan NKRI, dan
3 Mempertegas sistem presidensiil. Jelaskan mengapa
ketiga hal tersebut perlu dijadikan sebagai kesepakatan dasar!

Jawaban 1:

Mengapa
ketiga hal tersebut perlu dijadikan sebagai kesepakatan dasar!
karna
1.tdk mengubah pembukaan karna pembukaan sesuai dengan cita-cita yg di harapkan bangsa
2.tetap mempertahankan nkri karna negara yang diimpikaan oleh rrakyat dan sesuai dgn pancasila yyaitu nkri (negara kesatuan republik indonesia)
3.sistem presidensil di pertegas agar tdk ada yg melanggar aturan tersebutPresiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

Jawaban 2:

Karena kesepakatan - kesepakatan tersebut sudah di rundingkan bersama secara matang dan teliti dan semua pihak telah menyetujui kesepakatan tersebut dan alasannya disebut kesepakatan dasar juga karena Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara


Dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yg bersifat sementara di namakan ??? a.charter
b.agreement
c.pertukaran nota
d.deklarasi
e.modus vivendi

Jawaban 1:

Jawaban silla b. agreement


Bagaimana bunyi pasal 13 ayat 1, 2 , dan 3

Jawaban 1:

1. Presiden  mengangkat duta dan konsul
2. Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR
3. Presiden meminta penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Tolong jadikan yang terbaik ya


perjanjian RI-Philipina yang ditandatangani tanggal 20 februari 1976 mengatur kerjasama bilateral tentang ?

Jawaban 1:

Kelas : XI
Pelajaran : PPKn
Kategori : Hubungan Internasional
Kata Kunci :Perjanjian, Indonesia, Philipina



Perjanjian antara Indonesia dan Philipina yang ditandatangani tanggal 20 Februari 1976 mengatur kerjasama bilateral tentang Perjanjian Ekstradisi. 
Adanya perjanjian ekstradisi ini diharapkan akan memperlancar pelaksanaan peradilan (administration of justice) yang baik. Hal ini perlu terutama dalam masa pembangunan nasional, karena kejahatan ada hubungannya dengan ekonomi dan keuangan, maka akibat dari kejahatan besar pengaruhnya terhadap pembangunan nasional.   Bagi Pemerintah Republik Indonesia, Perjanjian Ekstradisi dengan Philipina merupakan perjanjian ekstradisi yang kedua. Dalam Perjanjian Ekstradisi dengan Philipina ini sudah dimasukkan asas-asas umum yang sudah diakui dan biasa dilakukan dalam hukum internasional sebagai berikut : a. Azas bahwa tindak pidana yang bersangkutan merupakan tindak pidana, baik menurut sistem hukum Indonesia maupun sistem hukum Philipina (Double Criminality) b. Kejahatan politik tidak diserahkan; c. Hak untuk tidak menyerahkan warga negara sendiri, dan lain-lainnya.   Dalam perjanjian ini ditetapkan pula bahwa kejahatan penerbangan merupakan tindak pidana yang dapat diekstradisikan. Prosedur penangkapan, penahanan, dan penyerahan akan tunduk semata-mata pada hukum nasional masing-masing negara.   Adapun Perjanjian Ekstradisi dengan Philipina disertai dengan Protokol dimana ditegaskan bahwa Republik Indonesia adalah pemilik tunggal dari pulau yang dikenal sebagai Las Palmas (Pulau Miangas) sebagai hasil dari putusan perwasitan tertanggal 4 April 1928 yang menyelesaikan sengketa antara Amerika Serikat dan Negeri Belanda. Penegasan ini perlu untuk menghindari penafsiran yang berlainan atas bagian dan Perjanjian Ekstradisi ini yang mengenai hal wilayah.

Jawaban 2:

Perjanjian Republik Indonesia dengan Filipina ditandatangani pada tanggal 20 Februari 1976 yang mengatur kerjasama bilateral tentang perjanjian ekstradisi.
Perjanjian ekstradisi ialah negara yang meminta buronan asal negaranya yang kabur ke negara lain agar dikembalikan kepada negara asalnya. Kerja sama yang dilakukan adalah untuk penegakkan hukum dan pelaksanaan peradilan dalam rangka hal pemberantasan kejahatan, dan dapat memperlancar pelaksanaan peradilan (administration of justice) dengan baik

Semoga Membantu 


upaya-upaya apa sajakah yang dapat dilakukan dalam rangka meminimalisir terjadinya kasus pengingkaran kewajiban sebagai warga negara

Jawaban 1:

1.sanksi 
2.pemerintah harus melakukan penyuluhan kepada warga
3. saling mengingatkan agar tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
4.sadar diri bahwa yang dilakukan itu salah

Jawaban 2:

Diadakannya sanksi tegas kepada orang yang telah melanggar kewajiban tersebut