Gk7qp1DNYQGDurixnE7FWT3LyBvSK3asrvqSm057
Bookmark

Jelaskan Perkembangan Periodisasi Demokrasi Di Indonesia!

Jelaskan perkembangan periodisasi demokrasi di Indonesia!

Jawaban 1:

Jelaskan perkembangan periodisasi demokrasi di Indonesia JawabanPendahuluan  Negara yang menerapkan sebuah demokrasi didalam sistem pemerintahannya ialah negara indonesia. Tetapi, karena kondisi politik dan kepemimpinan di waktu itu mengakibatkan penerapan demokrasi di Indonesia mengalami banyak perubahan. Dibawah ini penjelasan tentang perkembangan periodesasi demokrasi di Indonesia dari zaman kemerdekaan hingga zaman reformasi di sekarang ini. Pembahasan  1. Perkembangan demokrasi pada masa revolusi kemerdekaan (1945 – 1950)  

  • Perjuangan indonesia terhadap ingin kembalinya belanda ke indonesia.
  • Belum baiknya pelaksanaan demokrasi, yang diakibatkan oleh revolusi fisik.
  • Masih adanya sentralisasi kekuasaan yang mana segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dan dibantu oleh KNIP.
  • Pemerintah mengeluarkan, KNIP berubah menjadi lembaga legislative, pembentukan partai politik, perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.
  • Pemberian hak - hak politik secara menyeluruh.
2. Perkembangan demokrasi parlementer (1950 – 1959)  
  • Digunakannya UUD sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya.
  • Masa dimana berjayanya indonesia.
  • Demokrasi bisa disebut sebagai demokrasi liberal, dimana presiden sebagai kepala Negara.
  • Terjadi akuntabilitas politik yang sangat tinggi dan berkembangnya partai - partai politik.
  • Tetapi demokrasi pada masa ini di anggap gagal karena beberapa hal, yakni adanya dominan politik aliran akibatnya konflik, ekonomi yang lemah.
  • Ketidak mampuan konstituante dalam bersidang untuk mengganti UUDS 1950.
  • Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan ABRI yakni sama – sama tidak senang terhadap proses politik yang berjalan.
  • Menurunnya persatuan dan kesatuan.
  • Akibat kegagalan tersebut presiden mengeluarkan, yakni pembubaran konstituante, kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950 dan pembentukannya MPRS dan DPAS.
3. Masa demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)  
  • Adanya sentralisasi kekuasaan pada satu pimpinan.
  • Peran presiden mendominasi.
  • Terbatasnya peran partai politik .
  • Berkembangnya pengaruh PKI .
  • Tidak sesuainya demokrasi parlementer dengan kepribadian bangsa Indonesia.
  • Jaminan HAM lemah.
  • Terbatasnya peranan pers.
  • Kebijakan politik luar negeri sudah m.emihak ke RRC.
  • Berakhirnya orde lama ini adalah dengan adanya peristiwa G30S PKI.
4. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
  • Ditandai dengan tergantinhya Ir. Soekarno oleh presiden Soeharto.
  • Menerapkan demokrasi pancasila.
  • Fungsi ABRI mendominasi.
  • Berhasil dalam menyelenggarakan pemilihan umum.
  • Demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal karena tidak adanya rotasi kekuasaan eksekutif, tertutupnya rekrutmen politik, tumbuhnya KKN, terjadinya krisis ekonomi, terjadinya krisis politik dan tuntutan para demonstrasi terhadap presiden Soeharto untuk turun.
5. Pelaksanaan demokrasi Orde Reformasi (1998 – sekarang)
  • Ditandai dengan lengsernya presiden soeharto yang telah memimpin selama puluhan tahun. D
  • itandai dengan penyerahan kekuasaan  presiden Soeharto ke wakil presiden BJ Habibie.
  • Perubahan besar - besaran dalam penyelenggaran negara dan pemerintahan.
  • Menerapkan demokrasi pancasila.
  • Pemilu dilaksanakan jauh lebih demokratis.
  • Rotasi kekuasaan dari pemerintah pusat hingga tingkat desa.
  • Rekrutmen politik secara terbuka.
  • Kebebasan dalam berpendapat.
Kesimpulan  Jadi, dapat disimpulkan bahwa perkembangan periodisasi demokrasi di Indonesia dari masa ke masa banyak terjadi perubahan yang signifikan setiap waktunya di karenakan adanya kondisi politik dan kepemimpinan yang mengakibatkan semua itu terjadi.  Pelajari lebih lanjut  
  1. Materi tentang periode - periode pelaksanaan demokrasi di Indonesia brainly.co.id/tugas/5363428
  2. Materi tentang 4 periode masa demokrasi yg ada di indonesia  brainly.co.id/tugas/1520149
-----------------------------  Detil Jawaban  Kelas : 11 SMA Mata Pelajaran : PPKN  Kategori : Bab 3 - Menelusuri Dinamika Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Beragama Kata kunci : demokrasi pancasila, perkembangan periodisasi demokrasi di indonesia, demokrasi di indonesia,Kode : 11.9.3


Pertanyaan Terkait

Proklamasi kemerdekaan indonesia menandai lahirnya negara baru , yaitu

Jawaban 1:

Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jawaban 2:

Negara yang bebas dari penjajahan negara lain,negara yang merdeka yaitu indonesia


Mengapa salah satu karakteristik pers adalah adanya kebebasan yang bertanggung jawab ?

Jawaban 1:

Karena pers sebagai salah satu media yang menyebar luaskan berita masyarakat harus memilki pertanggung jawaban atas setiap isi berita, pendapat,opini atau lainnya sehingga tidak merugikan orang lain


1.proses globalisasi bergerak sejalan dlm tiga arena kehidupan manusia yaitu?? 2.gagasan tentang globalisasi ekonomi adalah??

Jawaban 1:

Globalisasi ekonomi adalah terjadinya kegiatan impor ekspor

Jawaban 2:

1. bidang perdagangan, komunikasi, kerja sama.
2. teorinya: kebersamaan ekonomi, barter, subsidi silang, dana bantuan.


Apakah yang dimaksud pelanggaran hak warga negara?

Jawaban 1:

Mungkin ya ini aku kurang tau juga,, mungkin karena warga negara melarang hak warga negara lainnya,, maaf banget kalo salah soalnya ini sepengetahuan ku

Jawaban 2:

Melakukan suatu larangan kepada orang lain yang dimana itu merupakan hak seseorang.


Bentuk pengingkaran kewajiban sebagai warga negara dan dampak yang di timbulkan ???

Jawaban 1:

Tidak membayar pajak dampaknya Pajak negara akan berkurang sehingga akan menghambat pembangunan negara

Jawaban 2:

Pengingkaran kewajiban sebagai warganegara ialah pelanggaran warganegara terhadap hak dan kewajibannya yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 - 28J. Kejahatan HAM juga termasuk pengingkaran kewajiban sebagai warganegara. (JADIKAN TERBAIK♥)


Jelaskan nilai-nilai yang terdapat dalam sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jawaban 1:

Nilai-nilai kesatuan dan persatuan

Jawaban 2:

Kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia serta semangat juang mereka.


HAM apa saja yang di atur dalam uud 1945 hasil amandemen ke-4 ? kalau ada jawaban panjang tolong kasi yaa ^^ thank'ss

Jawaban 1:

• Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A) • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28 B Ayat 1) • Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B Ayat 2)


Pendapat tentang fenomena naturalisasi penduduk dalam bidang olahraga

Jawaban 1:

Menurut saya sangat diperlukan apalagi kita saat ini indonesia membutuhkan atlet - atlet yang dapat mengharumkan nama bangsa di kancah international salah satu caranya dengan proses naturalisasi tersebut tetapi masih cara selain itu seperti regenerasi para atlet secara berkesinambungan , adanya menejemen yang baik di setiap cabang olahraga , adanya peran pemerintah dalam menjamin saat menjadi atlet dan seteleh tidak menjadi atlet haruslah terjamin kesejahteraannya dan lain - lain sebagainya.

Jawaban 2:

Mnurut saya ckup diperlukan,krna olahraga di negeri luar lebih maju dr indo.tpi jgn trlalu mngandalkan naturalisasi


Apa saja latar belakang disintegrasi?

Jawaban 1:

Latar belakang disintegrasi ialah adanya konflik. kebalikan dari integrasi.
disintegrasi bisa terjadi karena tujuan setiap kelompok yang berbeda.
hal ini bisa timbul dari perbedaan etnis, ras,klan, agama dll.


Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945?

Jawaban 1:

Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, yaitu :

1. pokok pikiran Pertama adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. pokok pikiran kedua adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.     

3. pokok pikiran ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan / perwakilan

4. pokok pikiran keempat adalah negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang  Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan dasar moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari sila kedua pancasila.