Gk7qp1DNYQGDurixnE7FWT3LyBvSK3asrvqSm057
Bookmark

Deskripsikan Secara Singkat Proses Pengesahan UU!

Deskripsikan secara singkat proses pengesahan UU!

Jawaban 1:

 Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang
1) Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presidenatau menteri yang ditugasi, dan atau dengan DPD apabila RUU yangdibahas mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaansumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan perimbangankeuangan pusat dan daerah.
2) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU hanya sampai padatahap rapat komisi/panitialalat keldngkapan DPR yang khususmenangani bidang legislasi.
3) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU diwakili oleh komisiyang membidangi materi muatan RUU yang dibahas.
4) Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan,yaitu:a) Pembicaraan Tingkat I dilakukan dalam rapat paripurna. Padatingkat pertama ini apabila RUU diajukan oleh Presiden. makayang memberi penjelasan adalah Pemerintah (Presiden) ataumenteri yang ditugasi. Tetapi apabila RUU datang dari DPRpenjelasan dilakukan oleh pimpinan komisi atau rapat gabungankomisi atau rapat panitia khusus.b) Pembicaraan Tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Padapembicaraan tingkat II, apabila RUU dari pemerintah, makadilakukan pemandangan umum dari anggota DPR yangmembawa suara fraksinya masing-masing terhadap RUU.Pemerintah kemudian menyampaikan tanggapan terhadappemandangan umum tersebut. Apabila RUU dari DPR, makadiadakan tanggapan pemerintah terhadap RUU tersebut. Setelahitu DPR memberikan tanggapan dan penjelasan yang disampaikanoleh pimpinan komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus atasnama DPR.c) Pembicaraan Tingkat III dilakukan dalam rapat komisi/rapatgabungan komisi/rapat panitia khusus.Dalam pembicaraan tingkat ini dilakukan rapat komisi/rapatgabungan komisi/rapat panitia khusus bersama pemerintahmembahas RUU tersebut secara keseluruhan mulai daripembukaan, pasal-pasal, sampai bagian akhir rancanganundangundang tersebut.d) Pembicaraan Tingkat IV dilakukan dalam rapat paripurna. Padatingkat yang terakhir ini dilakukan laporan hasil pembicaraan ditingkat komisi/gabungan komisi/rapat panitia khusus.Penyampaian pendapat terakhir dari fraksi-fraksi yangdisampaikan oleh anggota-angotanya dan dilakukan pengambilankeputusan. Pada tingkat ini pemerintah juga diberi kesempatanuntuk memberikan sambutan terhadap pengambilan keputusantersebut.
5) RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presidendisampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkanmenjadi UU.
6) Penyampaian RUU tersebut dilakukan dalam jangka waktu palinglambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
7) RUU tersebut disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tandatangan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak RUU tersebutdisetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
8) Dalam hal RUU tidak dapat ditanda tangani oleh Presiden dalamwaktu paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama,maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.


Pertanyaan Terkait

Sebutkan Pasal-pasal yang mengandung "Luwes" yang menimbulkan multitafsir ? kasih tau ya bagi yang tau...

Jawaban 1:

Contohnya dalam UUD pasal 7.. sesudah di amandemen menjadi "presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan"

nah, jadi dulu sebelum di amandemen, hanya dikatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali (seinget saya).. nah ini kan jadi multitafsir, bisa ada orang beranggapan bahwa masa jabatannya seumur hidup karena gak ada batasannya, maka lalu di amandemen.. gitu :)


Jelaskan peraturan perundang undangan yang mengatur otonomi daerah

Jawaban 1:

Undang - Undang No.32 Tahun 2004,,,
Undang - undang diatas itu bersifat substansial dan tidak terlalu memberikan pengaruh terhadap tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah karena hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

semoga bisa membantu ^_^,,,
maaf jika ada yang salah ^_^,,,

Jawaban 2:

UU No 32 Tahun 2004
UUD '45 pasal 18 ayat 
Saya pikir ini saja 
Terima kasih dan semoga jawabannya benar :D


pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di indonesia?

Jawaban 1:

1.    Pers Yang Bebas dan Bertanggung Jawab Sesuai Kode Etik Jurnalistik dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
A.    Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Dalam mewujudkan Pers yang bebas dan bertanggung jawab diperlukan adanya kemerdekaan pers dalam setiap tindakannya. Agar tidak terjadi penyelewengan bagi insan Pers maka kemerdekaan Pers harus berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supermasi hukum.
Upaya mengembangkan kemerdekaan pers yang bebas dan bertanggung jawab, dibentuk Dewan Pers yang independen. Tujuannya untuk sebagai berikut:
1.    Melindungi Kemerdekaan Pers yang dicampur tangan perihal lain.
2.    Mengkaji Pengembangan Kehidupan Pers.
3.    Memepertimbangkan dan Mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat.
4.    Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam mempertanggung jawabkan suatu berita pers wajib memberikan perincian dan opini dengan menghormati norma-norma agama dengan rasa kesusilaan masyarakat serta asas produga tak bersalah. Selain itu pers juga memiliki kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi serta hak jawab dan hak tolak.
a.    Hak Jawab
Masyarakat punya kesadaran untuk menyampaikan kritik kepada pers melalui surat pembaca dan sejenisnya sebagai salah satu sebagai salah satu hak jawab.
b.    Hak Koreksi
Dalam beberapa kode etik jurnalistik tercantum bahwa wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri berhak dan wajib secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat dan memberi sumber dan objek berita.
c.    Hak Tolak
UU No. 40/1999 Pasal 1 ayat 10 menyebut hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama nara sumber dan atau identitas sumber berita yang harus dirahasiakannya.
B.    Landasan Hukum Pers Indonesia
a.    Pasal 28 UUD 1945
“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang “.
b.    Pasal 28 F UUD 1945
“ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi  dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosianya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
c.    UU. No. 40 Tahun 1999 dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat 1 tentang Pers
“ Pasal 2 berbunyi : Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supermasi hukum “.
“ Pasal 4 ayat 1 berbunyi : Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan masih banyak lagi landasan hukum Pers di Indonesia . . . Daintaranya :
-    Tap MPR No. XVII/MPR.1998 tentang HAM
-    UU. No. 39 Tahun 2000 Pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang HAM.
Dalam melaksanakan funsi, hak, kewajiban dan peranannya, Pers harus menghormati hak asasi setiap orang, oleh karena itu, Pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol masyarakat, antara lain bahwa setiap orang dijamin hak jawab dan hak koreksinya.
C.    Norma-norma Pers Nasional
Berdasarkan norma-norma keserasian sosiologis yang berpedoman kepada Pancasila, Pers Indonesia dalam pola berfikir dan bekarjanya tidak akan melepaskan diri dari nilai-nilai gotong royong yang telah menjadi ciri khas dari pandangan dan sikap bangsa dan masyarakat.
Pers sebagai salah satu unsur media massa yang hadir ditengah-tengah masyarakat demi kepentingan umum, harus sanggup hidup bersama dan berdampingan dengan lembaga-lembaga masyarakat lainya dalam suatu suasana keserasian/sosiologis.
Dalam hal ini, corak hubungan antara yang satu dengan yang lainnya tidak akan luput dari bangsa kita, yakni  Pancasila dan struktur sosial dan politik yang berlaku di sini.
D.    Organisasi Pers
Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan perusahaan pers. Organisasi ini mempunyai latar belakang sejarah, alur perjuangan dan penentuan tata krama, bnerupa kode etik masing-masing.
Yang termasuk dalam oeganisasi pers, yaitu :
1.    PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang lahir di Surakarta dalam kongresnya yang berlangsung pada 8-9 Februari 1946.
2.    SPS (Serikat Penerbit Surat Kabar) yang lahir di Yogyakarta pada 8 Juni 1046.
Keduanya merupakan komponen penting dalam pembinaan pers Indonesia, sehingga memunculkan komponen sistem pers.
a.    Dewan Pers, sebagai :
-    lembaga tinggi dalam pembinaan pers di Indonesia.
-    Memegang peranan utama dalam membangun intruksi bagi pertumbuhan dan perkembangan pers.
b.    Dewan Pers yang Independen dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan pers Nasional.
Dewan pers melaksanakan fungsi atau tugasnya, sebagai berikut :
1.    Melindungi kemerdekaan pers dan camput tangan pihak lain.
2.    Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
3.    Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitahuan pers.
4.    Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah.
3.    Analisis Jurnalistik Independen (AJI)
4.    Himpunan praktis penyiaran Indonesia (HPPI)
5.    PWI Reformasi





Jawaban 2:

Menurut saya pers pancasila


Judul buku Douwes Dekker...

Jawaban 1:

 salah satu judul bukunya Max Havelaar :), mungkin masih ada yang lain.

Jawaban 2:

Max Havelaar, of de koffij-veilingen der Nederlandsche Handel-Maatschappij yang artinya Max Havelaar, atau Lelang Kopi Perusahaan Dagang Belanda.


Upaya apa yang dapat dilakukan untuk mencegah ancaman nonmiliter ke indonesia?

Jawaban 1:

Untuk menghadapi ancaman tersebut diatas diperlukan suatu strategi penangkalan yang mengandung pengertian himpunan upaya mencegah timbulnya konflik yang bertumpu pada upaya total bangsa Indonesia yang berisi kesemestaan, kewilayahan dan kerakyatan, atau cara yang ditempuh untuk mempengaruhi pihak lain dengan menggunakan atau mengandalkan kemampuan suatu negara untuk mencapai tujuan yang ditentukan yaitu untuk mencegah perang atau kalau perang telah terjadi, untuk mencegah berlanjutnya perang dengan menyadarkan pihak lawan keuntungan yang akan diperolehnya tidak sesuai dengan pengorbanan yang didalamnya.


Apa konsekuensinya bila perppu tidak disetujui oleh dpr?

Jawaban 1:

Dalam hal perpu ditolak oleh DPR, maka perpu tersebut tidak berlaku dan presiden mengajukan RUU tentang pencabutan perpu.


Nilai luhur yang diperoleh lewat kerja sama internasional

Jawaban 1:

Nilai kebersamaan, sosial, budaya, saling membutuhkan satu sama lain.

Jawaban 2:

Mungkin, nilai kebersamaan antar negara , sesama negara saling menghargai , menghormati 


APA MANFAAT MEMPELAJARI PAERADILAN NASIONAL?

Jawaban 1:

Manfaat mempelajari peradilan nasional, yaitu : agar kita dapat bertindak adil.

Jawaban 2:

1.mengatur ketertiban masyarakat nasional
2. Agar dapat berperilaku Adil 
3. dAPAT mengetahui tentang hukum nasional
4. mesamaratakan hak warga negara


Tuliskan jenis-jenis hukum menurut sumber hukumnya!

Jawaban 1:

Penggolongan hukum menurut sumber hukumnya, dibedakan menjadi :
1.  Hukum undang-undang
2.  Hukum kebiasaan
3.  Hukum yurisprudensi
4.  Hukum traktat
5.  Hukum doktrin

Semoga membantu :) d

Jawaban 2:

Hukum Norma , Hukum Agama , dll


pelaksanaan otonomi daerah pada hakikatnya penyelenggaraan pemerintahan secara mandiri dalam konteks NKR. Nilai yang dibawa otonomi ini yaitu pemberdayaan daerah, kemandirian dan.......

Jawaban 1:

Stabilitas daerah kayaknya..maaf kalau salah

Jawaban 2:

Jawaban nya antara 
1.Kemakmuran
2.Stabilitas daerah
3.Demokrasi
4.Kemajemukan
5.Ketahanan nasional

JAWABAN
yg STABILITAS DAERAH