Gk7qp1DNYQGDurixnE7FWT3LyBvSK3asrvqSm057
Bookmark

Ceritakan Kembali Peristiwasebelum Proklamasi Dilaksanakan

Ceritakan kembali peristiwa sebelum proklamasi dilaksanakan

Jawaban 1:

Jepang mulai menguasai Indonesia setelah Belanda menyerah kepada Jepang di Kalijati, Subang Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Pada bulan September 1944, Perdana Menteri Jepang, Koiso, dalam sidang parlemen mengatakan bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Tindak lanjut dari janji tersebut, pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zunbi Chosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI). BPUPKI beranggotakan 62 orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan 7 orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu: Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso. Sidang Pertama berlangsung mulai tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945.Sidang Kedua berlangsung mulai tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945.


Pertanyaan Terkait

Hukum menurut sumbernya?

Jawaban 1:

-Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
- Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
tandai sebagai yg terbaik ya :)


Sebutkan tahapan pembinaan persatuan bangsa indonesia yang paling menonjol.

Jawaban 1:

Perasaan Senasib
Kebangkitan Nasional
Sumpah Pemuda 
Proklamasi Kemerdekaan


Sebutkan contoh-contoh norma agama, kesopanan, kesusilaan, dsn hukum perdata maupun hukum pidana

Jawaban 1:

Agama : bertakwa kepada tuhan 
kesopanan : memberi salam ketika brtamu 
hukum pidana : hukuman penjara terhadap org yg melakukan kejahatan

Jawaban 2:

Contoh Norma Kesusilaan : Ketikah Berbohong, Sebenarnya Hatinya Ingin menyuarakan Kebenaran


Tugas kewajiban hak dan kepala daerah dan wakil kepala daerah

Jawaban 1:

Menjaga kerukunan di daerahnya..
memimpin daerahnya sebaik mungkin

Jawaban 2:

Mengatur dan memimpin suatu daerah(kewajibnan)
mendapat kehormatan dari seluruh masyarakat (hak)


Jelaskan bagaimana bentuk hubungan tni dengan polri dalam membela dan mempertahankan nkri!

Jawaban 1:

Hubunganny adalah sama-sama alat yang di pakai oleh negara untuk mengamankan negara dari bahya ,untuk mewujudkan negara yang terlindungi dari segala bentuk kejahatan dan membuat indonesia menjadi negara kestuan :)
semoga membantu :)

Jawaban 2:

Bekerja sama untuk menpertahankan bangsa indonesia dari musuh


dalam negara demokrasi pancasila, segala persoalan yang menyangkut kepentingan bersama diputuskan melalu jalan...

Jawaban 1:

Musyawarah untuk menghasilkan mufakat


Jelaskan maksud dari unsur negara mempunyai pemerintahan yang berdaulat?

Jawaban 1:

Kalau ga salah sih, itu artinya indonesia bebas mengatur pemerintahannya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain. Maaf ya kalau salah jawabannya, aku juga udah lumayan lupa


Nama lain dari titik puncak perjuangan bangsaitu apa?

Jawaban 1:

Proklamasi kemerdekaan mungkinn!!!!!!!!

Jawaban 2:

PROKLAMASI INDONESIA
SLAH MAAF Y!


Apa makna daerah dalam bingkai NKRI

Jawaban 1:

Daerah menjadi salah satu syarat berdirinya suatu negara,oleh karena itu daerah sangat penting dalam NKRI. juga daerah menjadi bukti akan merdekanya suatu negara. jadiin yg terbaik ya! ;-)

Jawaban 2:

Daerah merupakan syarat sah berdirinya suatu negara


Tolong donggg!!! isi pasal 18,18a,dan pasal 18b

Jawaban 1:

Pasal 18   (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.   (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.   (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.   (4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.   (5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.   (6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.   (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undangundang.  

Pasal 18A   (1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.   (2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.  

Pasal 18B   (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.   (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.