Gk7qp1DNYQGDurixnE7FWT3LyBvSK3asrvqSm057
Bookmark

BagaimanaprinsipHubunganInternationaldenganpraktekchauvinismedankosmopolitisme?

Bagaimana prinsip Hubungan International dengan praktek chauvinisme dan kosmopolitisme ?

Jawaban 1:

Dalam pola hubungan internasional dan Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia.Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain.  Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.

Jawaban 2:

pola hubungan internasional dan Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia.Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain.


Pertanyaan Terkait

Contoh kasus pengingkaran kewajiban sebagai warga negara? itu disuruh buat makalah

Jawaban 1:

Tidak membayar pajak, menghianati negara


Pengertian Kode etik jurnalistik menurut para ahli ?

Jawaban 1:

Pengertian kode etik jurnalistik menurut para ahli sebagai berikut: Fraser Bond dalam bukunya, “An introduction to Journalism,” terbitan tahun 1961, mengatakan: Jurnalistik adalah segala bentuk yang membuat berita dan ulasan mengenai berita agar sampai pada kelompok pemerhati.   Roland E. Wolseley dalam bukunya UndeJurnalistik adalah pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan dan penyebaran informasi umum, pendapat pemerhati, hiburan umum secara sistematik dan dapat dipercaya untuk diterbitkan pada SK, majalah dan disiarkan stasiun siaran.   Adinegoro dalam buku: “Hukum Komunikasi Jurnalistik,” karya M. Djen Amar terbitan tahun 1984, mengatakan: Jurnalistik adalah semacam kepandaian mengarang yang pokoknya memberikan pekabaran pada masyarakat dengan selekas-lekas’a agar tersiar luas.   4.      Astrid Susanto dalam bukunya: ,”Komunikasi massa,” terbitan tahun 1986, menyebutkan: dalam Jurnalistik adalah kegiatan pencatatan dan atau pelaporan serta penyebaran tentang kegiatan sehari-hari.   5.      Onong Uchjana Effendy dalam bukunya: “Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi,” terbitan tahun 1993 menyebutkan, Jurnalistik adalah teknik mengelola berita mulai dari mendapatkan bahan sampai menyebarluaskannya kepada masyarakat.   6.      Djen Amar bukunya: “Hukum komunikasi Jurnalistik,” terbitan tahun 1984 mengatakan: Jurnalistik adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah dan menyebarkan berita kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.   7.      Erik Hodgins, redaktur majalah Time seperti yang dikutip Kustadi Suhandang dalam bukunya: Pengantar Jurnalistik, Seputar Organisasi, Produk dan Kode Etik, terbitan tahun 2004, mengatakan : Jurnalistik adalah pengiriman informasi dari sini ke sana dengan benar, seksama dan cepat dalam rangka membela kebenaran dan keadilan berfikir yang selalu dapat dibuktikan.   8.      Kustadi Suhandang dalam buku yang sama mengatakan, Jurnalistik adalah seni dan atau keterampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang pristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya.   9.      Drs. A.S. Haris Sumadiria, M.Si, dalam bukunya, jurnalistik Indonesia, Menulis berita dan feature, panduan Praktis Jurnalis professional, Simbiosa Rekatama Media, Bandung, 2005, merumuskan definisi jurnalistik sebagai: Kegiatan menyiapkan, mencari, mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menyebarkan berita melalui media berkala kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya

Jawaban 2:

Kode etik jurnalistik bagi para ahli.
 jurnalistik adalah suatu pekerjaan yang memintah  tanggung jawab wartawan dalam menjalankan profesinya


Berdasarkan sifatnya, konstitusi negara republik indonesia termasuk konstitusi ? a. rigid b. tertulis c. fleksibel d. tidak tertulis e. supreme terhadap legislatif

Jawaban 1:

Yang b.tertulis. kan Indonesia punya UUD 1945 sama Pancasila

Jawaban 2:

C. fleksibel
menurutku


Mengapa pengadilan negeri disebut pengadilan umum?

Jawaban 1:

Karena peradilan negeri adalah bagian lembaga peradilan umum.peradilan negeri biasanya bertempat di kabupaten/kota. sedangkan lembaga peradilan umum adlah lingkungan peradilan yang di bawah mahkamah agung yang menjalankan tugas  kehakiman bagi rakyat yang sedang mencari keadilan 



terbaiknya dong

Jawaban 2:

Karena pengadilan negeri memeriksa dan memutuskan perkara tinggkat pertama dari segala kepentingan umum


Apa saja contoh pengingkaran kewajiban secara umum ?

Jawaban 1:

Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara  sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.  Pengakuan Hak  sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya  suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan  akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka. 

Jawaban 2:

Pengingkaran kewajiban adalah kewajiban yang telah diberi kepada seseorang tetapi orang tersebut tidak menjalankan kewajibannya sebagai mana mestinya.  Pengingkaran kewajiban sudah sering terjadi di indonesia berikut adalah Contoh contoh pengingkaran kewajiban
1. mengingkar kewajiban membayar pajak         
                  Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.\
     Sebagian warga negara indonesia, sudah membayar pajak dengan baik, tetapi ada saja warga negara yang melalaikan pajak. Kebanyakan yang beranggapan terlalu mahal, tetapi pemerintah sudah sebijak mungkin memberi pajak yang kecil dan tergantung oleh kekayaan seseorang.
   Dengan itu pemerintah memberi kebijakan, untuk memberi sanksi denda bagi orang yang telat membayar pajak.
  Memang pada dasarnya pajak mempunyai peranan yang sangat berguna, karena DARI RAKYAT UNTUK RAKYAT.
2. Tidak mematuhi peraturan                                                                                       
             Manusia merupakan mahluk sosial sehingga dalam kesehariannya selalu berhubungan dengan manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi interaksi anatar manusia tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat mengatur dan mengikat manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Peraturan dibuat untuk mengatur manusia - manusia yang terdapat dalam satu kelompok untuk menghindari sikap brutal, mau menang sendiri, dll.
          Tidak mematuhi peraturan merupakan suatu penginggkaran kewajiban. Kenapa,.??
Karena mematuhi peraturan merupakan kewajiban setiap orang sebagai contoh :

           *peraturan sekolah _peraturan sekolah adalah tata tertib pada suatu sekolah yang peraturan itu ditaati oleh setiap warga sekolah tersebut, jika melanggarnya pasti akan terkena sanksi dari pihak sekolah. Memang peraturan sangatlah berguna

sedikit dari banyak pengingkaran kewajiban


Tolong jelaskan dengan contoh perbedaan ketentuan penutup dengan ketentuan umum ! terimakasih :)

Jawaban 1:

Ketentuan umum adalah :
Suatu penafsiran perjanjian memerlukan ketentuan yang berlaku umum agar terdapat kesamaan presepsi bagi lembaga-lembaga yang akan melakukan penafsiran. Hal ini penting agar dapat terwujudnya suatu keadilan.
contoh :
Pajak, PPH, Perpajakan

Jawaban 2:

     penunjukan organ atau alat perlengakapan yang melaksanakan Peraturan Perundang – Undanganb.       nama singkatc.        status Peraturan Perundang – Undangan yang sudah adad.       saat mulai berlaku Peraturan Perundang – Undangan


Bagaimana hubungan antara pengingkaran kewajiban dengan cara tanggung jawab pribadi...??

Jawaban 1:

Tanggung jawab adalah kewajiban yg tidak dapat di ingkari


pers pada zaman penjajahan belanda dan jepang mengalami hambatan dalam perkembangannya, karena pers dianggap sebagai....    

Jawaban 1:

Penyebar berita mungkin buruk


Dalam UUD 1945, yg menunjukan bahwa Indonesia adlh negara yg menganut sistem demokrasi terdapat dlm ... a. pasal 1 ayat (1)
b. pasal 1 ayat (2)
c. pasal 2 ayat (1)
d. pasal 2 ayat (2)
e. pasal 3 ayat (1)

Jawaban 1:

Jawabannya adalah b...,


Jelaskan hubungan antara kesadaran hukum dan tegaknya keadilan!

Jawaban 1:

Hubungan antara kesadaran hukum dan tegaknya keadilan itu saling berkaitan, Jika setiap orang atau kelompok dalam masyarakat memahami dan taat pada setiap aturan-aturan hukum yang berlaku tentunya mereka akan sadar bahwa tidak akan melakukan pelanggaran pada peraturan tersebut atau tidak melanggar hak-hak yang dilindungi oleh hukum tersebut, dengan begitu keadilan dapat ditegakkan, tidak ada hak-hak seseorang yang akan dilanggar dengan begitu setiap orang akan mendapatkan haknya.PembahasanApa itu Kesadaran hukum? Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.Faktor-Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum adalah sebagai berikut;

  1. Pengetahuan seseorang akan hukum itu sendiri, yaitu mengetahui hukum dan dapat memahami hukum tersebut.
  2. Ketaatan masyarakat terhadap hukum,  
Penyebab seseorang tidak memiliki kesadaran hukum yaitu;
  • Pendidikan, tingkat pendidikan juga dapat menentukan seseorang itu sadar akan hukum atau tidak, orang yang berpendidikan memiliki potensi besar sadar akan hukum dia paham bagaimana hukum bekerja konsekuensi dan dampak bila dilanggar, berbeda jika tidak memiliki pengetahuan tentang hukum.
  • Tanggungjawab, orang yang miliki rasa tanggungjawab yang tinggi tentu akan sadar hukum, sebagai penduduk Indonesia yang baik dia harus mengetahui hukum yang berlaku dan bertanggung jawab untuk mentaatinya sebagai konsekuensinya menjadi rakyat.
  • Pola pikir yang maju dan moderat, orang yang memiliki pola pikir yang maju pasti akan mencoba untuk berpikir yang terbaik bagi masyarakat mencari tahu hukum yang berlaku, sebelum bertindak juga akan memikirkan apa konsekuensinya dan apakah nanti bisa terkena delik hukum atau tidak, jika orang berpikir seperti itu dia tidak akan kepikiran untuk melanggar karena tahu konsekuensinya jika melanggar atau tidak sadar hukum.
  • Ekonomi rendah, ini yang sangat rentan karena orang yang terdesak pasti akan melakukan hal apapun untuk dapat bertahan hidup, bahkan jika yang dilakukannya itu melanggar hukum itu akan tetap dilakukan supaya dia dapat mempertahankan hidupnya. misal orang mencuri karena kebanyakan kepepet karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ciri-ciri kesadaran hukum yang tinggi pada masyarakat adalah sebagai berikut:
  • Kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum atau peraturan yang ada sangat baik.
  • Rendahnya angka pelanggaran atas hukum dan peraturan yang ada.
  • Memahami dengan baik hak dan kewajiban diri masing-masing utamanya yang berkaitan dengan ruang public.
Pelajari lebih lanjut
  1. Materi tentang Hak-hak Konstitusional menurut Jimly Asshiddiqie https:// brainly.co.id/tugas/43849619
  2. Materi tentang Hak dan kewajiban warga negara https:// brainly.co.id/tugas/22701183
  3. Materi tentang Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara https:// brainly.co.id/tugas/1889143  
Detil jawabanKelas: XMapel: PPKNBab: BAB 2-Sistem Hukum dan peradilan nasionalKode: 10.9.2#JadiRankingSatu