Gk7qp1DNYQGDurixnE7FWT3LyBvSK3asrvqSm057
Bookmark

1.PENCETUS POLITIK LUAR NEGRI BEBAS AKTIF ADALAH? 2.Politik Luar Negri Yang Kini Digunakan Bangsa Indonesia

1.PENCETUS POLITIK LUAR NEGRI BEBAS AKTIF ADALAH? 2.Politik luar negri yang kini digunakan bangsa indonesia mulai berlaku sejak?
3.tokoh berkebangsaan asai yang pernah menjadi sekretaris jenderal PBB adalah?

Jawaban 1:

Pencetus politik luar negeri bebas aktif adalah MOHAMMAD HATTA. Politik luar negeri yang kini digunakan bangsa Indonesia mulai berlaku sejak 2 SEPTEMBER 1948.Tokoh berkebangsaan Asia yang pernah menjadi Sekretaris Jenderal PBB adalah U THANT (Burma/Myanmar) dan BAN KI-MOON (Korea Selatan)PembahasanPolitik luar negeri bebas aktif dicetuskan oleh Mohammad Hatta, Wakil Presiden Republik Indonesia, pada 2 September 1948 di hadapan anggota Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Kasman Singodimejo.Mohammad Hatta mempertanyakan sikap politik luar negeri Indonesia saat itu yang berada di antara Blok Barat (Blok Barat) dengan Uni Sovyet (Blok Timur). Kedua blok tersebut merupakan dua kekuatan yang saling berseteru dan memperebutkan pengaruh pada negara-negara lain.Dalam pidato Mohammad Hatta yang berjudul Mendayung di antara Dua Karang, mengandung tujuan bahwa bangsa Indonesia dalam hal hubungan internasionalnya tetap mendayung (aktif) serta berada di antara dua karang, tidak memasuki salah satunya (bebas). Sejak inilah politik luar negeri bebas aktif melalui berlaku hingga saat ini.Sekretaris-sekretaris Jenderal PBB adalah

  1. Sir Gladwyn Jebb. Asal: Britania Raya (kebangsaan Eropa)
  2. Trygve Halvdan Lie. Asal: Norwegia (kebangsaan Eropa)
  3. Dag Hammarskjöld. Asal: Swedia (kebangsaan Eropa)
  4. U Thant. Asal: Burma (kebangsaan Asia)
  5. Kurt Waldheim. Asal: Austria (kebangsaan Eropa)
  6. Javier Pérez de Cuéllar. Asal: Peru (kebangsaan Amerika Selatan)
  7. Boutros Boutros-Ghali. Asal: Mesir (kebangsaan Afrika)
  8. Kofi Annan. Asal: Ghana (kebangsaan Afrika)
  9. Ban Ki-moon. Asal: Korea Selatan (kebangsaan Asia)
  10. António Guterres. Asal: Portugal (Kebangsaan Eropa)
Pelajari lebih lanjutPenjelasan mengenai politik luar negeri Indonesia, dapat dilihat di: brainly.co.id/tugas/7043876-----------------------------------Detil jawabanKelas: VIMapel: PKn (KTSP)Bab: Politik Luar Negeri Indonesia (bab 4)Kode: 6.9.4Kata kunci: pencetus politik luar negeri bebas aktif, politik luar negeri berlaku sejak, sekjen PBB berkebangsaan Asia


Pertanyaan Terkait

Apa contoh dari status negatif dari warga negara?

Jawaban 1:

 Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
cth :negara tersebut adalah negara utang piutang
      negara tersebut menjadi negara penganggur terbesar
     negara tersebut negara penuh polusi

Jawaban 2:

Contoh status negatif dari warga negara adalah stigma bangsa lain yang jelek terhadap karakteristik serta sikap yang di miliki warga negara dri bangsa lain :)
cth :
-negara tersebut menganut paham rasisme
-negara tersebut negara teroris
-negara tersebut negara yang memiliki warga negara dengan karakteristik kurang baik
-warga negara tersebut menolak kehadiran turis
-warga negara trsebut tidak mau terbuka dengan era globalisasi


Peraturan perundang undangan yang berlaku di indonesia saat ini

Jawaban 1:

Dasarnya itu pancasila, hukumnya UUD 1945, hukum pidana itu KUHP

Jawaban 2:

Undang-undang dasar negara RI tahun 1945


Apakah tujuan dilakukan andemen ?

Jawaban 1:

Untuk melakukan penambahan isi , atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah aslinya, dan diletakkan pada dokumen yang bersangkutan,


Siapa nama presiden indonesia yang pertama ?

Jawaban 1:

Soekarno lah ganteng -_-

Jawaban 2:

Presiden Indonesia pertama adalah Ir. Soekarno


Contoh pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban

Jawaban 1:

Pelanggaran hak, seorang sisswa tidak mengikuti jam pelajaran ......

pengingkaran kewajiban adalah,  siswa tidak mau membayar spp, saat sekolah


Jawaban 2:

Pelanggaran hak = dalam suatu permusyawarahan tidak boleh mengemukakan pendapat
pengingkaran kewajiban = Pak Ali tidak membayar listrik selama 3 bulan akibatnya listrik dirumah Pal Ali dicabut oleh pihak PLN


Ada yang punya artikel tentang peradilan di indonesia? ada tugas mau nge analisis nih 

Jawaban 1:

 SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Tidak ada negara yang tidak menginginkan adanya ketertiban tatanan di dalam masyarakat. Setiap negara mendambakan adanya ketenteraman dan keseimbangan tatanan di dalam masyarakat, yang sekarang lebih populer disebut "stabilitas nasional'.
Masyarakat berkepentingan bahwa keseimbangan yang terganggu itu dipulihkan kembali. Salah satu unsur untuk menciptakan atau memulihkan keseimbangan tatanan di dalam masyarakat adalah penegakan hukum atau peradilan yang bebas/mandiri, adil dan konsisten dalam melaksanakan atau menerapkan peraturan hukum yang ada dan dalam menghadapi pelanggaran hukum, oleh suatu badan yang mandiri, yaitu pengadilan. Bebas/mandiri dalam mengadili dan bebas/mandiri dari campur tangan pihak ekstra yudisiil. Kebebasan pengadilan, hakim atau peradilan merupakan asas universal yang terdapat di mana-mana. Kebebasan peradilan merupakan dambaan setiap bangsa atau negara.
Negara dan bangsa Indonesia pun menghendaki adanya tatanan masyarakat yang tertib, tenteram, damai dan seimbang, sehingga setiap konflik, sengketa atau pelanggaran diharapkan untuk dipecahkan atau diselesaikan: hukum harus ditegakkan, setiap pelanggaran hukum harus secara konsisten ditindak, dikenai sanksi. Kalau setiap pelanggaran hukum ditindak secara konsisten maka akan timbul rasa aman dan damai, karena ada jaminan kepastian hukum. Untuk itu diperlukan peradilan, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkrit adanya tuntutan hak, fungsi mana dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan bertujuan mencegah " eigenrichting" (Sudikno Mertokusumo 1973).
Sekalipun peradilan Indonesia dewasa ini dasar hukumnya terdapat dalam UU no.14 tahun 1970 jo. pasal 24 dan 25 UUD namun pada hakekatnya merupakan warisan dari zaman Hindia Belanda. Bagaimanakah sistem peradilan di Indonesia ini?
Pasal 24 ayat 1 UUD berbunyi: "Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-­undang", sedangkan ayat 2 berbunyi: "susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang ". Pasal 25 UUD berbunyi: "Syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang". 
Fungsi Mahkamah Agung keempat ialah funqsi sebaqai penasehat. Dalam pasal 25 Undang-undang no. 14 tahun 1970 ditentukan bahwa semua pengadilan dapat memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat-nasehat tentang soal-soal hukum kepada Lembaga Negara lainnya apabila diminta. Di samping itu TAP MPR noVI/MPR/1973 pasal 11 ayat 2 menentukan bahwa Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan dan nasihat-nasihat tentang soal-soal hukum kepada Lembaga Negara lainnya apabila diminta, sedangkan TAP MPR noVII/MPR/1973 pasal 11 ayat 3 menentukan bahwa Mahkamah Agung memberikan nasihat hukum kepada Presiden/Kepala Negara untuk pemberian/penolakan grasi. Sudah tepatlah kiranya kalau Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi mempunyai fungsi sebagai penasihat mengenai soal-soal hukum. Bukankah hakim dianggap maha tahu akan soal-soal hukum (ius curia novit). Kiranya tidak perlu ditegaskan bahwa persoalan hukum yang dapat dimintakan pertimbangan atau nasihat kepada M


semoga membantu :)

Jawaban 2:

 SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Tidak ada negara yang tidak menginginkan adanya ketertiban tatanan di dalam masyarakat. Setiap negara mendambakan adanya ketenteraman dan keseimbangan tatanan di dalam masyarakat, yang sekarang lebih populer disebut "stabilitas nasional'.
Masyarakat berkepentingan bahwa keseimbangan yang terganggu itu dipulihkan kembali. Salah satu unsur untuk menciptakan atau memulihkan keseimbangan tatanan di dalam masyarakat adalah penegakan hukum atau peradilan yang bebas/mandiri, adil dan konsisten dalam melaksanakan atau menerapkan peraturan hukum yang ada dan dalam menghadapi pelanggaran hukum, oleh suatu badan yang mandiri, yaitu pengadilan. Bebas/mandiri dalam mengadili dan bebas/mandiri dari campur tangan pihak ekstra yudisiil. Kebebasan pengadilan, hakim atau peradilan merupakan asas universal yang terdapat di mana-mana. Kebebasan peradilan merupakan dambaan setiap bangsa atau negara.
Negara dan bangsa Indonesia pun menghendaki adanya tatanan masyarakat yang tertib, tenteram, damai dan seimbang, sehingga setiap konflik, sengketa atau pelanggaran diharapkan untuk dipecahkan atau diselesaikan: hukum harus ditegakkan, setiap pelanggaran hukum harus secara konsisten ditindak, dikenai sanksi. Kalau setiap pelanggaran hukum ditindak secara konsisten maka akan timbul rasa aman dan damai, karena ada jaminan kepastian hukum. Untuk itu diperlukan peradilan, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkrit adanya tuntutan hak, fungsi mana dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan bertujuan mencegah " eigenrichting" (Sudikno Mertokusumo 1973).
Sekalipun peradilan Indonesia dewasa ini dasar hukumnya terdapat dalam UU no.14 tahun 1970 jo. pasal 24 dan 25 UUD namun pada hakekatnya merupakan warisan dari zaman Hindia Belanda. Bagaimanakah sistem peradilan di Indonesia ini?
Pasal 24 ayat 1 UUD berbunyi: "Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-­undang", sedangkan ayat 2 berbunyi: "susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang ". Pasal 25 UUD berbunyi: "Syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang". 
Fungsi Mahkamah Agung keempat ialah funqsi sebaqai penasehat. Dalam pasal 25 Undang-undang no. 14 tahun 1970 ditentukan bahwa semua pengadilan dapat memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat-nasehat tentang soal-soal hukum kepada Lembaga Negara lainnya apabila diminta. Di samping itu TAP MPR noVI/MPR/1973 pasal 11 ayat 2 menentukan bahwa Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan dan nasihat-nasihat tentang soal-soal hukum kepada Lembaga Negara lainnya apabila diminta, sedangkan TAP MPR noVII/MPR/1973 pasal 11 ayat 3 menentukan bahwa Mahkamah Agung memberikan nasihat hukum kepada Presiden/Kepala Negara untuk pemberian/penolakan grasi. Sudah tepatlah kiranya kalau Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi mempunyai fungsi sebagai penasihat mengenai soal-soal hukum. Bukankah hakim dianggap maha tahu akan soal-soal hukum (ius curia novit).


Tolong carikan 5 artikel kasus pelanggaran hak sebagai warga negara dong

Jawaban 1:

1).Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
2).Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan
3).Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan
4).Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara
5).Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.

jadikan yg terbaik yah


1. Para pendukung kapitalisme berpendapat bahwa kapitalisme telah.... A. meningkatkan taraf hidup hampir semua masyarakat di bumi
B. menghasilkan ketidakadilan bagi negara2 miskin
C. menghilangkan perbedaan antara negara kaya dan negara miskin 
D. mengalahkan dan tidak berpihak pada negara maju
E. menghilangkan ketidakadilan di berbagai negara

2. Salah satu tujuan komunikasi secara umum adalah...
A. supaya yang disampaikan komunikatordapat dilakukan oleh komunikan
B agar manusia dapat memahami dirinya sendiri 
C. supaya gagasan kita dapat tidak diterima orang lain
D. menggerakan orang lain untuk melakukan sesuatu
E. mentransfer ilmu yang kita punya 

3.sikap selektif dalam menghadapi pengaruh globalisasi yang ampuh adalah...
A. tidak mau menerima hal-hal yang berbau globalisasi
B. mempertebal keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan
C. membuka diri agar mampu mengikuti arus globalisasi 
D. membentuk organisasi pengontrol pengaruh globalisasi
E. mencintai budaya sendiri dan menolak budaya lain   

Jawaban 1:

1.A
2.A
3.B


smg membantu.........:)


Apa pengertian Rakyat?

Jawaban 1:

Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dlm suatu negara atau mnjadi penghuni negara yg tunduk pda kekuasaan negara itu.

Jawaban 2:

Rakyat adalah penduduk suatu negara


Salah satu misi pers yang harus ditegakkan di Indonesia adalah... a. Melakukan peliputan dengan baik
b. Selalu berdiri di atas kebenaran
c. Ikut mencerdaskan masyarakat
d. Memperjuangkan rasa keadilan
e. Mendorong clean governance

Jawaban 1:

Yang d. Memperjuangkan rasa keadilan

Jawaban 2:

Jawabannya D , memperjuangkan rasa keadilan